Medicaltourismmalaysia.id-Setiap warga negara Indonesia kini diwajibkan untuk mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak atau yang biasa disingkat dengan NPWP untuk bayar pajak. Mungkin sebagian dari kalian ada yang tidak mengetahui tentang cara cek NPWP masih aktif atau tidak.
Dalam hal ini ternyata kalian dapat melakukan pengecekan secara online maupun offline guna untuk memastikan statusnya masih aktif atau tidak. Untuk cara cek NPWP masih aktif atau tidak pun ternyata sangatlah mudah. Kalian harus segera memastikan untuk mengecek nomor wajib pajak baik secara online maupun langsung mendatangi kantor pajak.
Sebab, hal ini akan menjadi kendala apabila NPWP yang kalian miliki tidak valid saat akan mengurus kewajiban perpajakan. Penasaran tentang bagaimana caranya? Tanpa berpikir panjang mari simak saja penjelasan lebih lengkapnya dibawah ini.
Baca juga:Nusaresearch Apk Survey Online Penghasil Uang Dompet Digital
Sekilas Mengenal NPWP
NPWP sendiri merupakan nomor wajib pajak yang diberikan kepada setiap warga negara yang ada di Indonesia. Layanan ini juga berfungsi sebagai alat atau sarana terkait dengan pembayaran perpajakan untuk tanda pengenal wajib pajak. Setiap warga wajib melaksanakan kewajiban dan hak sebagai warga negara yang baik.
Hal tersebut telah tercantum pada pada pasal 1 Ayat 6 UU Nomor 28 Tahun 2007. NPWP ialah tanda pengenal untuk wajib pajak yang tertera 15 angka. Dari 9 angka tersebut terdapat kode unik yang bisa dijadikan sebagai identitas untuk wajib pajak. Dan 3 angka berikutnya merupakan kode dari Kantor Pelayanan Pajak saat menerbitkan NPWP tersebut.
Selain itu juga, NPWP merupakan tanda wajib pajak bagi pelaporan SPT Tahunan. Dan dapat dijadikan pula sebagai nomor yang memperlihatkan status pajak berikut dengan data wajib pajak.
Jenis NPWP
Untuk saat ini Nomor pokok wajib pajak terbagi menjadi dua jenis diantaranya NPWP orang pribadi dan NPWP badan. Dari kedua jenis tersebut kalian dapat mengetahui penjelasan lebih detailnya berikut dibawah ini.
1. NPWP Pribadi
Jenis Nomor pokok wajib pajak yang pertama adalah NPWP pribadi. Dalam hal ini sebetulnya itu hanya diperuntukan bagi warga negara yang telah mempunyai penghasilan sendiri di Indonesia. Jadi bagi yang memiliki pekerjaan dan penghasilan maka kalian sudah dikenakan biaya untuk membayar wajib pajak. Biasanya terdapat beberapa perusahaan yang mencatumkan persyaratan saat membuka lowongan pekerjaan itu harus dilengkapi dengan NPWP.
2. NPWP Badan
Untuk jenis Nomor pokok wajib pajak yang kedua adalah NPWP Badan. Terkait dengan pajak yang satu ini diperuntukan untuk perusahaan ataupun badan usaha yang mempunyai penghasilan di negara Indonesia.
Demikianlah diatas sedikit penjelasan tentang jenis pajak dan alangkah baiknya kalian juga dapat mengetahui tentang beberapa cara cek NPWP masik aktif atau tidak yang tertera dibawah ini.
Kumpulan Cara Cek NPWP Masih Aktif Atau Tidak
Pada ulasan kali ini terdapat beberapa kumpulan cara mengecek NPWP masih aktif atau tidak. Setidaknya dengan semakin berkembangnya zaman kalian dapat melakukan pengecekan melalui offline, online ataupun dengan cara menelphone layanan kantor pajak secara langsung. Tanpa berlama-lama lagi mari simak saja beberapa kumpulan cara mengecek NPWP yang ada dibawah ini.
Baca juga:7 Cara Mengatasi Sinyal Full Tapi Internet Lemot 100% Ampuh
1. Cek NPWP Melalui Scan QR Code
Cara pertama yang dapat mempermudah kalian untuk mengecek NPWP secara online adalah melalui Scan QR Code. Biasanya hal ini dilakukan lewat akun Instagram resmi kantor Direktorat Jenderal Pajak. Untuk lebih jelasnya mari simak saja beberapa langkah yang perlu dilakukan untuk scan QR Code dibawah ini.
- Langkah pertama yang harus dilakukan untuk cek NPWP secara online yaitu memindai QR Code yang tertera di kartu NPWP kesayangan kalian.
- Kemudian nantinya kalian akan diarahkan langsung ke account.pajak.go.id.
- Nah, setelah itu laman website terbuka, dan kalian dapat langsung melakukan validasi.
- Lalu masukanlah kode keamanan pada laman Cek NPWP dan klik CEK.
- Selanjutnya nanti akan tampil notifikasi validasi NPWP yang akan kalian cek.
- Selesai
2. Cek NPWP Melalui Email
Selanjutnya cara kedua untuk cek keaktifan NPWP secara online adalah melalui email. Caranya sangat mudah sekali karena kalian hanya cukup menulis pesan ke layanan pengaduan@pajak.go.id. Setelah itu kalian tunggu beberapa saat balasan dari email tersebut.
3. Cek NPWP Melalui Aplikasi M-Pajak
Cara cek NPWP secara online selanjutnya adalah melalui aplikasi DJP. Layanan ini dapat diakses melalui smartphone kesayangan kalian. Untuk lebih jelasnya mari simak saja beberapa langkah dibawah ini.
- Langkah pertama Install terlebih dahulu aplikasi M-Pajak pada smartphone kesayangan kalian.
- Kemudian kalian dapat melakukan login melalui akun serupa pada website.
- Setelah itu Cek NPWP.
- Tunggulah beberapa saat sampai sistem menampilkan data kalian jika NPWP masih aktif. Akan tetapi jika tampilan tidak muncul maka kalian dapat langsung menghubungi layanan kantor pajak sesuai dengan domisili untuk memperoleh bantuan perihal ini.
4. Cek NPWP Melalui Website Resmi DJP
Berikutnya cara keempat untuk cek NPWP secara online yaitu melalui website resmi Direktorat Jenderal Pajak. Tanpa berlama-lama lagi mari simak saja beberapa langkah dibawah ini.
- Langkah pertama kalian harus membuka website ereg.pajak.go.id pada perangkat kesayangan dirumah.
- Kemudian kalian dapat langsung mengisi nomor NPWP dengan cara memasukan nomor kartu keluarga dan NIK.
- Setelah itu maka sistem akan mencari secara otomatos data yang kalian masukan tadi.
- Apabila NPWP yang dimiliki ternyata masih aktif, maka akan tampil nomor dan data pribadi kalian. Akan tetapi jika tidak muncul maka itu berarti NPWP yang kalian miliki tidak aktif.
5. Cek NPWP Secara Offline
Melalui cara ini kalian dapat mengecek NPWP yang dimiliki masih aktif atau tidaknya secara offline. Kalian hanya cukup dengan langsung mendatangi tempat kalian membuat NPWP yaitu kantor pelayanan pajak. Bagi kalian yang ingin mengecek NPWP secara offline maka harus menyiapkan beberapa dokumen penting seperti KTP yang sesuai dengan NPWP nya.
Selain itu juga terdapat cara lain yang lebih mudah untuk cek NPWP secara offline yaitu melalui kring pajak pada nomor 1500200. Kalian dapat menghubunginya secara langsung pada jam kerja yang sudah ditentukan. Baisanya petugas pajak akan membantu untuk mengecek kartu NPWP yang dimiliki oleh kalian itu masih aktif atau tidak.
Demikianlah beberapa kumpulan cara cek NPWP masih aktif atau tidak yang dapat kalian lakukan dengan mudah sehingga kalian bisa mengecek secara offline ataupun online.
Penutup
Nah, itulah tadi sekilas tentang informasi cara cek NPWP masih aktif atau tidak baik secara online maupun offline. Kalian dapat dengan bebas memilih cara diatas sesuai dengan keinginan dan yang paling mudah dilakukan. Semoga ulasan diatas dapat bermanfaat dan terima kasih.
Originally posted 2023-01-27 16:07:50.