Medicaltourismmalaysia.id-Setelah melewati masa-masa pandemik tahun lalu kini dampaknya masih terasa bagi sebagian orang. Banyak sekali masyarakat Indonesia yang mengalami kesulitan ekonomi setelah terjadinya wabah tersebut. Sehingga banyak sekali yang nekat meminjam uang melalui Aplikasi Pinjol.
Kebanyakan orang terpaksa harus melakukan cara tersebut karena banyak usaha yang gulung tikar akibat kehabisan modal selama masa pandemik. Dengan semakin berkembangnya dunia tekhnologi saat ini banyak sekali Aplikasi Pinjol yang hadir sehingga masyarakat pun perlu berhati-hati jika akan melakukan pinjaman.
Banyak sekali orang yang dirugikan setelah melakukan pinjaman pada aplikasi yang tidak terdaftar di OJK. Selain sistem penagihan yang tidak profesional ternyata pinjaman online tidak resmi ini juga memiliki jumlah bunga yang cukup tinggi. Untuk itu kalian harus mengetahui lebih lanjut tentang daftar aplikasi pinjol yang sudah terdaftar di OJK.
Penjelasan Tentang Aplikasi Pinjaman Online Terdaftar di OJK
Aplikasi Pinjaman Online terdaftar di OJK merupakan platform yang dapat memberikan pinjaman sejumlah uang yang dapat digunakan untuk modal usaha ataupun keperluan lainnya. Sistem peminjaman uang melalui aplikasi yang sudah terdaftar di OJK dapat terjamin karena ketentuan yang diberikan sudah sesuai dengan lembaga Otoritas Jaksa Keuangan negara Indonesia.
Dimulai dari jumlah bunga pada setiap transaksi peminjaman hingga sistem penagihan ataupun pembayaran sudah diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jadi aplikasi yang telah terdaftar di OJK ini tidak diperbolehkan untuk menggunakan cara penagihan yang kasar atau tidak manusiawi.
Saat ini sering sekali terdengar kabar tentang korban pinjol yang kerap kali menerima perlakuan yang kurang baik dari pihak penagih. Seperti menagih ditengah jalan, mengeluarkan kata-kata kasar dan cara lainnya yang dilakukan secara tidak sopan.
Jadi sebelum kalian meminjam uang melalui aplikasi pinjaman online maka harus terlebih dahulu mengecek apakah layanan tersebut sudah terdaftar atau belum. Bagi kalian yang ingin mengetahui aplikasi pinjol yang telah terdaftar di OJK maka langsung saja simak lebih detailnya dibawah ini.
Baca juga:GB WhatsApp Apk Mod Download Versi Terbaru 2023 Anti Banned
Daftar Aplikasi Pinjol Terdaftar Cepat Cair Terbaru 2023
Baiklah sebelum kalian melakukan pinjaman online untuk keperluan mendesak ataupun modal usaha maka disarankan supaya meminjam pada aplikasi yang sudah terdaftar di OJK saja.
Akan tetapi, jika kalian meminjam uang untuk kebutuhan yang tidak terlalu penting alangkah baiknya segera untuk mengurungkan niat tersebut. Karena apabila menggunakan uang pinjaman online hanya untuk kebutuhan sepele maka hanya akan membebani hidup kalian saja.
Hidup semampunya sesuai keadaan itu lebih baik dibandingkan dengan hidup mewah, makan enak dari hasil pinjaman online. Untuk lebih jelasanya tanpa berlama-lama lagi langsung saja simak daftar aplikasi yang sudah terdaftar di OJK dibawah ini.
1. Shopee Pinjam
Aplikasi pinjaman online pertama yang terdaftar di OJK adalah Shopee Pinjam. Pasti kalian semua sudah sering mendengar tentang layanan berbelanja online yang satu ini. Platform ini merupakan salah satu aplikasi marketplace yang berfungsi sebagai tempat membeli ataupun menjual suatu barang.
Dengan seiring berkembangnya dunia tekhnologi kini Shopee meluncurkan fitur menarik lainnya seperti membayar tagihan listrik, mencicil emas, membeli pulsa, bahkan hadir yang terbaru yaitu Shopee Pinjam dan Shopee Pay Latter.
Tentunya dengan hadirnya aplikasi Shopee ini dapat mempermudah kalian untuk meminjam dana secara cepat, cukup dengan melakukan verifikasi identitas E KTP dan mengisi data yang telah disediakan pihak Shopee.
Jumlah Pinjaman yang diajukan biasanya bervariasi bergantung pada akun pengguna tersebut. Semakin kalian sering memanfaatkan layanan Shopee Pinjam dan Pay Latter maka saldo limit yang didapatkan pun menjadi semakin besar.
Proses peminjaman melalui Shopee Pinjam pun dapat dikatakan sangat cepat, apalagi kalau data telah terverifikasi maka dana yang cair ke rekening kalian pun cukup membutuhkan waktu sekitar 5 sampai 15 menit saja.
Jika membahas tentang suku bunga pinjaman maka platform ini menawarkan bunga yang cukup rendah. Bahkan untuk cicilan pun kalian dapat memilih mulai dari 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, bahkan sampai 1 tahun. Jadi semakin singkat jarak pinjaman tersebut maka akan lebih rendah suku bunganya.
Oleh karena itu, kalian dapat dengan mudah memanfaatkan aplikasi Shopee Pinjam ketika sedang membutuhkan biaya yang mendesak dan tidak perlu khawatir lagi karena platform ini sudah jelas terdaftar di OJK.
2. Kredit Pintar
Baiklah, aplikasi pinjaman online yang terdaftar di OJK selanjutnya adalah Kredit Pintar. Terhitung dari diluncurkannya platform ini yaitu tahun 2018 hingga saat ini banyak sekali yang memanfaatkan aplikasi ini untuk meminjam uang.
Layanan ini menawarkan pilihan masa pinjaman mulai dari 3 bulan, 6 bulan, bahkan sampai 1 tahun dengan bungan yang cukup rendah. Proses peminjaman uang pun sangatlah mudah yaitu cukup dengan foto diri dan data E KTP saja.
Terkait dengan pembayaran cicilan pun platform ini menawarkan beberapa pilihan seperti Bank Elektronik, Alfamart ataupun pembayaran offline melalui Bank Mitra Pintar ( BCA, BRI, Mandiri dan BNI ).
3. Akulaku
Aplikasi ketiga untuk melakukan pinjaman uang secara online yang sudah terdaftar di OJK adalah Akulaku. Platform ini merupakan layanan marketplace yang bisa digunakan untuk membeli suatu barang.
Akan tetapi layanan ini dilengkapi dengan fitur unggulan untuk kredit suatu barang ataupun peminjaman uang. Selain itu, suku bunga yang ditawarkan aplikasi Akulaku juga terbilang cukup rendah sekitar 0,6% pada setiap bulannya dan 1% untuk tambahan biaya admin per bulannya.
Adapun masa tenor untuk pembayaran cicilan yang harus kalian pilih yaitu 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan sampai 12 bulan. Melalui aplikasi Akulaku juga kalian dapat membeli suatu barang dengan sistem kredit. Barang yang dapat kalian beli pada platform ini yaitu Laptop, Smartphone, PC, Kebutuhan rumah tangga, fashion dan masih banyak lagi yang lainnya.
Bagi kalian yang ingin memanfaatkan layanan ini untuk meminjam uang maka kalian tidak usah repot untuk menjaminkan hal apapun. Cukup dengan menyiapkan E KTP dan mengisi data dari pihak terkait.
4. Kredivo
Aplikasi pinjaman online yang terakhir ini sudah terdaftar juga di Otoritas Jaksa Keuangan Indonesia yang terbukti aman yaitu Kredivo. Platform ini menawarkan suku bunga cicilan hingga 0% untuk para pengguna yang meminjam sejumlah uang dalam waktu satu bulan dan tiga bulan.
Sedangkan bagi kalian yang melakukan pembayaran selama 6 sampai 12 bulan itu akan menperoleh suku bunga sebesar 2,6%. Jika dilihat dari suku bunga yang ditawarkan maka bisa dibilang termasuk cukup rendah bukan.
Terkait dengan besaran pinjaman pun dapat kalian peroleh hingga mencapai Rp 30.000.000,-. Selain dapat dimanfaatkan untuk meminjam uang ternyata platform ini juga bisa kalian gunakan dalam mengkredit suatu barang. Caranya pun sangat mudah yaitu cukup dengan mengajukan kredit barang melalui Kredivo dan selanjutnya akan dibantu oleh pihak Kredivo.
Demikianlah diatas beberapa daftar aplikasi pinjol yang sudah terdaftar di OJK. Kalian dapat memilih salah satu aplikasi diatas saat membutuhkan pinjaman uang online untuk modal usaha ataupun kebutuhan yang sangat mendesak.
Baca juga:10 Game Penghasil Saldo DANA Terbukti Membayar 2023
Ciri-Ciri Pinjaman Online Legal
Nah, bagi kalian yang belum pernah meminjam uang melalui aplikasi pinjol online, alangkah baiknya dapat mengetahui ciri-ciri pinjaman online legal yang terdaftar di OJK.
- Ciri pertama yang dapat kalian ketahui adalah memiliki izin resmi dan sudah terdaftar di OJK.
- Ciri yang kedua dapat dilihat dari proses saat memberikan pinjaman akan melewati beberapa tahap penyeleksian terlebih dahulu.
- Komunikasi tidak dilakukan melalui SMS ataupun WhatsApp.
- Transparan dalam biaya dan bunga pinjaman.
- Mempunyai alamat kantor tetap dan jelas serta tersedia layanan costumer servive.
- Adanya kesepakatan tentang ketentuan yang berlalu.
- Jika peminjam telat membayar lewat dari batas waktu yang ditentukan maka akan masuk kedalam Blacklist.
- Orang yang bertugas menjadi penagih memiliki sertifikat penagihan dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Demikianlah diatas tadi beberapa ciri pinjaman online legal yang dapat kalian ketahui. Dari penjelasan diatas semoga kalian bisa lebih pandai lagi dalam memilih aplikasi pinjaman online yang telah terdaftar di OJK.
Akhir Kata
Itulah tadi daftar Aplikasi Pinjol yang telah terdafar di OJK berikut dengan ciri-ciri pinjaman online legal yang dapat kalian ketahui. Saran dari kami jangan mudah meminjam uang untuk hal yang sepele karena banyak sekali kasus yang ditemukan dari permasalahan ini. Semoga bermanfaat dan terima kasih